Dalam transaksi properti, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah memang menjadi bukti yang paling umum dan sah di mata hukum, namun ada beberapa jenis bukti kepemilikan tanah lain yang juga diakui dan berlaku. Bukti-bukti ini memiliki legalitas yang cukup untuk memastikan status kepemilikan suatu tanah. Artikel ini akan membahas 7 jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang bisa Anda ketahui.
Baca Juga : Panduan Menata Kamar Anak di Rumah 2 Lantai
1. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Meskipun AJB bukan sertifikat resmi, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, terutama jika telah terdaftar di Kantor Pertanahan setempat. AJB merupakan salah satu bukti yang diakui untuk memindahkan hak milik dari penjual ke pembeli, meskipun untuk memperoleh pengakuan penuh, AJB harus diikuti dengan penerbitan sertifikat atas nama pembeli.
Baca Juga : Cara Memilih Pintu yang Tepat untuk Rumah 2 Lantai
2. Surat Perjanjian Pembelian Tanah
Surat perjanjian pembelian tanah adalah dokumen yang dibuat antara pihak pembeli dan penjual yang berisi kesepakatan mengenai transaksi tanah tersebut. Meskipun tidak sekuat AJB atau sertifikat, surat perjanjian ini dapat menjadi bukti awal dalam sebuah transaksi tanah. Surat perjanjian ini bisa dijadikan alat untuk menunjukkan niat kedua belah pihak dalam melakukan jual beli tanah, namun pengesahannya tergantung pada syarat dan prosedur hukum yang berlaku di wilayah setempat.
3. Surat Tanah Girik
Surat girik merupakan salah satu bukti kepemilikan tanah yang digunakan di beberapa daerah di Indonesia, terutama di daerah Jawa. Meskipun tidak setinggi kedudukan sertifikat, surat girik sering digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat tanah. Surat girik sendiri lebih pada bentuk bukti penguasaan atas tanah, dan dalam banyak kasus, tanah dengan surat girik akan melalui proses sertifikasi agar mendapatkan status yang lebih jelas.
4. Surat Keterangan Tanah (SKT)
Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai atau memiliki suatu bidang tanah untuk waktu yang cukup lama. SKT biasanya digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki sertifikat atau surat girik, namun tanah tersebut sudah lama dikuasai. Surat ini sering dipakai untuk pengajuan sertifikat tanah di kantor pertanahan, walaupun statusnya tidak sekuat sertifikat resmi.
Baca Juga : 7 Ide Pembatas Ruangan dari Triplek untuk Hunian
5. Surat Warisan
Bukti kepemilikan tanah juga bisa berupa surat warisan yang diterbitkan oleh pengadilan atau pejabat berwenang yang mengesahkan hak waris. Surat warisan ini menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari harta warisan yang diwariskan kepada ahli waris yang sah. Dalam proses pembuktian hak milik tanah melalui warisan, ahli waris biasanya harus menunjukkan surat warisan yang sah serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.
6. Sertifikat Tanah Elektronik (e-Sertifikat)
Sertifikat Tanah Elektronik (e-Sertifikat) adalah sertifikat yang berbentuk digital dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). e-Sertifikat memiliki fungsi yang sama seperti sertifikat tanah konvensional, namun lebih mudah dalam proses pengelolaan dan lebih aman karena menggunakan teknologi digital. Dengan adanya e-Sertifikat, pemilik tanah dapat mengakses informasi kepemilikan tanah melalui sistem elektronik tanpa perlu menyimpan dokumen fisik.
7. Peta Tanah atau Peta Bidang Tanah
Peta tanah atau peta bidang tanah sering digunakan dalam pengukuran dan penetapan batas wilayah tanah. Peta ini bisa menjadi salah satu alat bukti dalam menentukan kepemilikan tanah, meskipun status hukumnya tergantung pada pengesahan oleh pihak berwenang. Peta tanah bisa digunakan dalam proses pembuktian kepemilikan tanah dalam konteks sengketa lahan atau dalam pengajuan permohonan sertifikat. Peta bidang tanah biasanya menunjukkan batas-batas yang jelas dari suatu tanah yang dikuasai.
Baca Juga : Keunikan Rumah Adat Toraja
Kesimpulan
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat tetap memiliki kedudukan yang sah dan bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti pengajuan sertifikat atau transaksi jual beli. Namun, penting untuk diketahui bahwa meskipun dokumen-dokumen ini diakui secara hukum, status dan keabsahannya bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan jenis dokumen yang dimiliki. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk melakukan proses legalitas dan pengesahan dokumen melalui prosedur yang berlaku agar tanah yang Anda miliki diakui dengan jelas oleh negara.
Pingback: Kehidupan Sosial di Perumahan Cluster: Apa yang Membuatnya Berbeda? - Amanahgardenvillage