Apa Bedanya PPN dan PPh dalam Transaksi Properti?

Di dunia perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis pajak yang penting untuk dipahami oleh pembeli atau penjual properti, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua pajak ini seringkali muncul dalam transaksi properti, namun banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan antara PPN dan PPh, serta bagaimana keduanya berperan dalam jual beli properti. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai perbedaan PPN dan PPh, serta bagaimana keduanya memengaruhi transaksi properti di Indonesia.

Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk properti, yang terjadi dalam perekonomian Indonesia. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atau penyedia jasa, dan kemudian disetor ke negara. Dalam konteks properti, PPN dikenakan pada transaksi jual beli properti baru yang pertama kali dijual oleh pengembang.

Sebagai contoh, jika Anda membeli rumah baru dari pengembang, PPN akan dikenakan pada harga jual rumah tersebut. Jika harga rumahnya Rp 500.000.000, maka PPN yang harus dibayar konsumen adalah 11% dari harga tersebut, yaitu Rp 55.000.000.

Baca Juga:
Cara Menghitung PPN dalam Transaksi Properti

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%, yang mulai berlaku pada 1 April 2022. PPN dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual barang dan jasa yang dikenakan pajak. Meskipun PPN dibayar oleh konsumen, namun pajak ini dipungut dan disetorkan oleh pihak penjual atau pengembang kepada negara.

Apa Itu PPh (Pajak Penghasilan)?

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Dalam transaksi properti, PPh biasanya dikenakan pada penjual atau pihak yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti, seperti pengembang atau pemilik properti yang menjual rumah bekas.

PPh dalam transaksi properti dapat dikenakan dalam dua bentuk, yaitu PPh Final dan PPh Normal. PPh Final dikenakan atas transaksi jual beli properti, sedangkan PPh Normal dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari aktivitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan penjualan properti.

Baca Juga:
Perbedaan PPh Final dan PPh Normal dalam Properti

PPh Final yang dikenakan pada transaksi jual beli properti biasanya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual rumah. Di Indonesia, tarif PPh Final untuk penjualan properti adalah 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual properti.

Sebagai contoh, jika Anda menjual rumah dengan harga Rp 500.000.000, maka PPh Final yang harus dibayar oleh penjual adalah 2,5% dari harga tersebut, yaitu Rp 12.500.000.

Perbedaan Utama Antara PPN dan PPh dalam Transaksi Properti

  1. Objek Pajak
    • PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk properti baru yang pertama kali dijual oleh pengembang.
    • PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh penjual atau pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli properti.
  2. Pihak yang Membayar Pajak
    • PPN dibayar oleh konsumen (pembeli) properti, namun dipungut dan disetorkan oleh penjual atau pengembang.
    • PPh dibayar oleh penjual properti yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut.
  3. Tarif Pajak
    • PPN memiliki tarif standar 11% dari harga jual properti.
    • PPh dikenakan dengan tarif 2,5% dari harga jual properti, namun hanya untuk penjual properti.

Penerapan PPN dan PPh dalam Properti Baru dan Bekas

Penerapan PPN dan PPh berbeda antara properti baru dan properti bekas. Pada transaksi properti baru, PPN akan dikenakan pada harga jual rumah atau apartemen yang dijual oleh pengembang atau developer. Sementara itu, pada transaksi properti bekas, PPN tidak dikenakan, namun penjual properti bekas tetap harus membayar PPh atas penghasilan yang diterimanya dari penjualan properti.

Sebagai contoh, jika Anda membeli rumah baru dari pengembang dengan harga Rp 500.000.000, Anda akan dikenakan PPN sebesar Rp 55.000.000, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp 555.000.000. Namun, jika Anda membeli rumah bekas, PPN tidak dikenakan, tetapi Anda tetap harus membayar PPh yang dihitung berdasarkan penghasilan penjual.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Apa perbedaan antara PPN dan PPh?
    PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk properti baru, sementara PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh penjual properti.
  2. Apakah PPN dikenakan pada properti bekas?
    Tidak, PPN hanya dikenakan pada transaksi jual beli properti baru yang pertama kali dijual oleh pengembang. Untuk properti bekas, PPh yang dikenakan.
  3. Berapa tarif PPN dan PPh dalam transaksi properti?
    Tarif PPN adalah 11%, sedangkan tarif PPh Final untuk transaksi properti adalah 2,5% dari harga jual properti.

Promosi Perumahan Amanah Garden Village di Kota Tangerang Selatan

Jika Anda sedang mencari rumah yang nyaman dan terjangkau di kawasan yang strategis, Perumahan Amanah Garden Village di Kota Tangerang Selatan adalah pilihan yang tepat. Dengan berbagai fasilitas lengkap dan harga yang bersaing, Anda bisa memiliki rumah impian dengan kualitas terbaik. Nikmati lingkungan yang aman, asri, dan akses yang mudah ke berbagai pusat kota.

4 thoughts on “Apa Bedanya PPN dan PPh dalam Transaksi Properti?”

  1. Pingback: Cara Menghindari Risiko Penipuan Saat Membeli Properti - Amanahgardenvillage

  2. Pingback: Perbedaan Sertifikat Tanah dan IMB yang Perlu Anda Ketahui - Amanahgardenvillage

  3. Pingback: Perhatikan Ini Sebelum Beli Rumah - Amanahgardenvillage

  4. Pingback: Mengenal Perbedaan Bata Merah dan Hebel Secara Mendalam - Amanahgardenvillage

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka Whatshapp
1
Butuh bantuan?
Hallo! Apa yang bisa kami bantu, Ka?